Berkas usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen yang telah dinilai oleh Tim PAK Ditjen Dikti dan masih ada kekurangan agar segera dilengkapi. Kelengkapan tersebut diterima di Ditjen Dikti paling lambat sampai unggal 31 Maret 2015, apabila kelengkapan dimaksud belum diterima di Ditjen Dikti pada ranggal tersebut maka berkas usulan akan dikembalikan ke unit kerja pengusul dan dapat diusulkan kembali dengan menggunakan ketentuan baru.
Berkas usulan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen dengan ketentuan baru sesuai Permenpan dan RB Nomor 17 tahun 2013. harus dilengkapi dengan resume PAK yang dicetak dari laman : pak.dikti.go.id apabila berkas tersebut tidak dilengkapi dengan resume PAK, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke unit kerja pengusul.