Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dengan ini kami mempublikasikan Rancangan Standar Pelayanan Publik (SPP) di lingkungan Kopertis Wilayah IV, apabila ada tanggapan, kritik dan saran yang terkait dengan pelayanan ini silahkan menuliskannya pada kolom yang telah kami sediakan dalam website ini atau kirim melalui email ke syahrir_lubis81@yahoo.co.id.
Lampiran SK: