Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami beritahukan bahwa setiap tahun yaitu pada bulan Januari Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menetapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan melaporkan capaian Sasaran Kerja Pegawai, sebagai bahan untuk penilaian prestasi kerja pegawai.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Saudara agar memerintahkan seluruh PNS dpk. yang ada pada Perguruan Tinggi Saudara, untuk menetapkan SKP tahun 2017 dan melaporkan capaian SKP tahun 2016 paling lambat tanggal 31 Januari 2017.