Yth. Pimpinan PTS
Di lingkungan Kopertis Wilayah IV
Sehubungan dengan adanya kewajiban pelaporan PPh pasal 21 melalui e-spt, dengan ini kami mohon agar Saudara melengkapi data Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan penerima tunjangan profesi/kehormatan seperti pada tabel terlampir dalam format excel. Data tersebut agar dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email dosen.keukopwil4@gmail.com dengan subject/judul: Data Pajak Dosen (Nama PTS) paling lambat tanggal 29 Maret 2018, disertai scan KTP, Kartu Keluarga dan Kartu NPWP.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih