Yth. Pimpinan PTS
Di lingkungan Kopertis Wilayah IV
Sehubungan dengan adanya kewajiban pelaporan PPh pasal 21 melalui e-spt, dengan ini kami mohon agar Saudara melengkapi data Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan penerima tunjangan profesi/kehormatan seperti pada tabel terlampir dalam format excel. Data tersebut agar dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email dosen.keukopwil4@gmail.com dengan subject/judul: Data Pajak Dosen (Nama PTS) paling lambat tanggal 29 Maret 2018, disertai scan KTP, Kartu Keluarga dan Kartu NPWP.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Surat Permintaan Data Nomor 1941