Yth. Pimpinan PTS
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan sehubungan dengan telah dilantiknya Pejabat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi tanggal 26 Juli 2018 di Jakarta, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :