Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menanggapi persoalan yang disampaikan masyarakat khususnya terkait pengangkatan pejabat struktural pada perguruan tinggi swasta, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, transparan, dan akuntabel perlu melaksanakan tata kelola yang baik dan benar (Good University Governance) yang diatur dalam STATUTA perguruan tinggi yang bersangkutan mengacu kepada Permenristekdikti nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta. Dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut :