LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

“BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN STATUTA PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH BANDUNG DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH IV”

 

Jatinangor – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, tanggal 27 s.d. 28 Februari  2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Diklat Jatinangor ini mengundang 130 Perguruan Tinggi Swasta yang berada di wilayah Bandung dan Sekitarnya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Karawang, Purwakarta, Subang, Kota Banjar, Tasikmalaya dan Garut dengan kategori PTS yang akreditasi perguruan tinggi C dan belum terakreditasi.

Kegiatan Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Tarya Sutaryo, S.Sos. selaku Ketua Panitia kegiatan. Dalam sambutannya, Tarya menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi memiliki tugas untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyakarat dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu dan berperan aktif bagi kemajuan bangsa. Untuk melaksanakan hal tersebut, PTS perlu menjalankan tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, adil, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran. “LLDIKTI perlu memfasilitasi PTS untuk menjalankan tata kelola yang baik dengan menyelenggarakan Bimtek ini”, ujar Tarya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini menghadirkan beberapa narasumber yang mempunyai kapabilitas dalam proses penyusunan statuta diantaranya, Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd, Dr. Islahuzzaman, S.E., M.SI., Ak., CA. (Universitas Widyatama), Dr. Imam Aschuri, M.T. (Institut Teknologi Nasional), Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si. (Universitas Wiralodra), Meita Lukitawati Sujatna, S.S., M.Hum. (Universitas Widyatama), dan Dr. Uning Kuraesin, M.Pd. (Universitas Widyatama). Tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini adalah agar perguruan tinggi memahami dasar hukum, materi dan ketentuan umum yang tertera dalam statuta perguruan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar perguruan tinggi mampu menyusun peraturan penyelenggaraan tridharma meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, etika akademik/kode etik, gelar dan penghargaan, serta informasi lain yang diperlukan dan agar perguruan tinggi mampu menyusun system pengelolaan yang meliputi organisasi perguruan tinggi, tata cara pengangkatan pimpinan organ pengelola, system pengendalian dan pengawasan internal, system pengendalian dan pengawasan internal, mahasiswa dan alumni sarana dan prasarana kerjasama. Bimbingan Teknis ini akan ditutup secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd.

Share:

More Posts