Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah IV
Jawa Barat dan Banten
Menindaklanjuti Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor : B/92/E3.4/RA.04.01/2019 tanggal 18 Februari 2019 perihal Penerima dana tambahan atas luaran tambahan penelitian tahun 2018, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Ketua LPPM segera membayarkan dana tambahan kepada peneliti yang hasil validasi luaran tambahannya valid;
- Ketua LPPM menyetorkan dana penelitian yang tidak terbayarkan ke kas Negara;
- untuk mempermudah pendataan e-billing, pendataan dana hibah yang akan dikembalikan disampaikan melalui surat resmi dari pimpinan PTS ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah IV q. Kepala Sub Bag Akademik ditembuskan Kepada Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristekdikti;
- format pengajuan dana pengembalian hibah disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai file excel terlampir;
- format pengajuan pada poin 4 diatas, dikirim melalui email keukopwil4@yahoo.co.id disertai cc ke email agusgmlr@gmail.com dan melakukan konfirmasi ke nomor WA (085294698994);
- penyampaian format tersebut paling lambat disampaikan tanggal 24 Februari 2019;
- salinan bukti pengembalian dana disampaikan melalui surat resmi dari pimpinan PTS ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah IV q. Kepala Sub Bag Akademik ditembuskan Kepada Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristekdikti.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.