LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

“PTS dituntut untuk melebihi Standar Nasional Pendidikan Tinggi”

WhatsApp Image 2019-01-31 at 13.55.18

Jatinangor – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pendidikan Tinggi dan Program Kerja LLDIKTI Wilayah IV, tanggal 31 Januari 2019 di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV Jatinangor. Kegiatan ini mengundang 225 Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang status akreditas perguruan tingginya terakreditasi unggul, sangat baik dan baik. Rapat Koordinasi ini merupakan Rakor tahap kedua setelah tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2019. Kegiatan ini adalah agenda tahunan yang rutin diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah IV dalam upaya melakukan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi serta sosialisasi capaian kinerja yang telah diraih juga program kerja LLDIKTI Wilayah IV untuk 1 tahun ke depan.

Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia kegiatan, Entin Hartini, S.Sos., M.Si. Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi ini merupakan sarana penyampaian capaian kinerja LLDIKTI Wilayah IV  serta kinerja PTS berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan tahun 2018.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini menghadirkan Ketua Majelis Akreditasi BAN PT, Prof. Ir. Dwi Wahju Sasongko Ph.D. Prof. Sasongko memberikan materi mengenai akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi. Sekretaris LLDIKTI Wilayah IV, memaparkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PTS tahun 2018. Dalam kegiatan ini pula, para Kepala Bagian LLDIKTI Wilayah IV menyampaikan hasil capaian kinerja tahun 2018.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV menyampaikan materi mengenai program dan kebijakan LLDIKTI Wilayah IV. Dalam paparannya disampaikan bahwa PTS yang diundang saat ini termasuk kategori PTS yang sudah memperoleh akreditasi, namun kinerja LLDIKTI Wilayah IV perlu diperbaiki melihat PTS di wilayah Jabar dan Banten sejumlah 242 yang masih proses akreditasi. “PTS itu dituntut untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), bahkan melebihinya. Karena masyarakat yang akan menyatakan bahwa setiap kampus memiliki kualitas yang berbeda dilihat dari akreditasi yang diperoleh” ujar Uman.

Pimpinan perguruan tinggi swasta juga akan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan LLDIKTI Wilayah IV. Diharapkan dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja PTS akan berupaya optimal untuk memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan yang tentu akan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu perguruan tinggi.

Share:

More Posts