Indramayu – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, tanggal 13 s.d. 14 Maret 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Kampus STIKes Indramayu ini mengundang 49 Perguruan Tinggi Swasta yang berada di wilayah Cirebon dan Sekitarnya.
Kegiatan Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. oleh Ketua Yayasan Indra Husada Indramayu, H. Turmin. Dalam sambutannya, Uman menyampaikan bahwa statuta merupakan undang-undang bagi PTS dalam menyelenggarakan pendidikan. Statuta jangan hanya sebatas formalitas, namun harus benar-benar dilaksanakan. “Banyak kasus di PTS muncul disebabkan karena yayasan tidak mematuhi statuta yang sudah dibuat, ujar Uman”.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini menghadirkan beberapa narasumber yang mempunyai kapabilitas dalam proses penyusunan statuta diantaranya, Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd, Dr. Imam Aschuri, M.T., Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si., Ir. Yusep Ikrawan, M.Sc., Ph.D, Drs. Rasman Sonjaya, M.Si. dan Maman Budiman, S.H., M.H. Tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini adalah agar perguruan tinggi memahami dasar hukum, materi dan ketentuan umum yang tertera dalam statuta perguruan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar perguruan tinggi mampu menyusun peraturan penyelenggaraan tridharma meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, etika akademik/kode etik, gelar dan penghargaan, serta informasi lain yang diperlukan dan agar perguruan tinggi mampu menyusun system pengelolaan yang meliputi organisasi perguruan tinggi, tata cara pengangkatan pimpinan organ pengelola, system pengendalian dan pengawasan internal, system pengendalian dan pengawasan internal, mahasiswa dan alumni sarana dan prasarana kerjasama.