LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

“BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI GELOMBANG 2”

WhatsApp Image 2019-04-25 at 09.08.45
Peserta Bimtek Penyusunan Instrumen Akreditasi

 

Jatinangor – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, tanggal 25 s.d. 26 April 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV ini mengundang 183 Perguruan Tinggi Swasta yang mutu perguruan tingginya masuk dalam kategori C dan non akreditasi.

 

Kegiatan Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Drs. Wahyudin Tahedi, M.Si. Dalam sambutannya, Wahyudin menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, maka akreditasi perguruan tinggi menjadi suatu kebutuhan di tengah masyarakat. Perguruan tinggi bersaing dalam hal meningkatkan budaya mutu karena masyarakat sudah peduli terhadap mutu perguruan tinggi tersebut.

 

Akreditasi perguruan tinggi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap masyarakat oleh perguruan tinggi. Akreditasi perguruan tinggi merupakan salah satu indikator mutu yang mudah diketahui. Berkenaan dengan hal tersebut, perguruan tinggi harus meningkatkan mutu dalam 9 kriteria yang ditetapkan dalam APT 3.0, yaitu:

  1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
  2. Tata pamong, tata kelola dan kerjasama
  3. Mahasiswa
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Keuangan, sarana dan prasarana
  6. Pendidikan
  7. Penelitian
  8. Pengabdian kepada masyarakat
  9. Luaran dan capaian tridharma.

 

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini menghadirkan beberapa narasumber yang mempunyai kapabilitas dalam proses penyusunan instrumen akreditasi perguruan tinggi diantaranya, Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd, Dr. Anton F. Susanto, Dr. Mahriyuni, M.Hum., Yudi Priyadi, S.T., M.T., Dr. Ir. Jangkung Raharjo, M.T., Dr. Maman Abdurrohman, S.T., M.T., dan Dr. Pupung Purnamasari, SE., M.Si., Ak.,CA.

 

Tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini adalah agar perguruan tinggi dapat memahami kebijakan terkait akreditasi institusi perguruan tinggi, agar perguruan tinggi mengetahui syarat dan prosedur serta memahami pembuatan dokumen/pengisian instrumen akreditasi institusi (portofolio akreditasi institusi perguruan tinggi dan agar para pimpinan perguruan tinggi swasta untuk segera melakukan pembenahan manajemen perguruan tinggi, memenuhi standar nasional pendidikan, dan menetapkan standar mutu perguruan tinggi yang bersangkutan.

Share:

More Posts