Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor B/91/B.B3/KM.00/2019 tanggal 28 Maret 2019 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Panduan Pembelajaran Kebencanaan untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi (panduan terlampir), agar perguruan tinggi dapat mewarnai proses pembelajaran di lingkungannya dengan materi kebencanaan sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang tersedia, juga agar perguruan tinggi dapat memaknai Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) pada 26 April 2019 dengan melaksanakan kegiatan sebagai terlampir pada surat.