Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan dengan surat dari Dirjen Penguatan Inovasi sebelumnya nomor B/24/F/PI.01.00/2019 tanggal 14 Februari 2019 dan nomor B/63/F2/PI.01.002/2019 tanggal 18 April 2019 terkait tata cara pengisian borang data inovasi PT secara daring untuk keperluan klasterisasi PT sebagaimana diamantkan dalam Permenristekdikti No 24 Tahun 2019, perlu disampaikan bahwa data yang telah diinput ke dalam sistem akan digunakan sebagai data awal penetapan Anugerah Widyapadhi. Untuk memenuhi keperluan tersebut, batas waktu pengisian data diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2019 sesuai dengan surat terlampir.