Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal nomor 38/A.A3/SE/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan perguruan tinggi swasta kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Tinggi, dalam rangka pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia agar Saudara dapat mengirimkan Laporan Keuangan Tahunan dari Institusi Pendidikan tinggi yang Saudara pimpin sebagaimana surat terlampir.