Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi SINTA di Semarang, diberitahukan dengan hormat bahwa pada tahun anggaran 2019, manajemen pengelolaan SINTA mengalami perubahan yang sebelumnya berada di Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat beralih ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti. Begitu pun dengan koordinator setiap wilayah (korwil) dialihkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki verifikator internal SINTA (daftar terlampir) agar segera mengajukan usulan. Berikut surat terlampir.