Jatinangor – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Swasta Gelombang I tanggal 8 s.d. 9 Juli 2019. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV Jatinangor ini mengundang 51 perguruan tinggi swasta.
Hadir dan membuka acara secara resmi, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Prof, Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. Dalam sambutannya, Uman menyampaikan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) sebagaimana tercantum dalam Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 bertujuan menjamin standar mutu pendidikan tinggi secara berkesinambungan. “SPMI merupakan bagian dari SPM Dikti yang kini wajib dijalankan oleh perguruan tinggi dimana keluarannya menjadi bahan bagi BAN PT dalam menentukan peringkat akreditasi perguruan tinggi tersebut” ujarnya. Untuk itu, kegiatan bimtek evaluasi pelaksanaan SPMI bagi PTS dilingkungan LLDIKTI Wilayah IV merupakan suatu pelayanan yang diberikan LLDIKTI dalam membantu meningkatkan pelaksanaan SPMI pada PTS.
Kegiatan bimtek ini merupakan kelanjutan dari bimtek sebelumnya yakni Bimtek Penyusunan Dokumen SPMI. Peserta yang hadir pada bimtek sebelumnya diundang kembali untuk mendapatkan wawasan dan praktek mengenai evaluasi pelaksanaan SPMI di PTS masing-masing.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini menghadirkan beberapa narasumber yang mempunyai kapabilitas dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diantaranya, Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd., Ir. Emma Hermawati Muhari, M.T., A.F. Elly Erawati, S.H.,LL. M. PhD., Dr. Nan Rahminawati, M.Pd., Ir. Lisye Fitria, M.T., Meita Lukitawati Sujatna, SS., M.Hum.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar peserta dapat memahami kebijakan terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal juga agar peserta dapat mengetahui syarat dan prosedur serta memahami pembuatan dokumen/pengisian dokumen Penjaminan Mutu Internal. Serta mendorong para pimpinan perguruan tinggi swasta untuk segera melakukan pembenahan manajemen perguruan tinggi, memenuhi standar nasional pendidikan dan menetapkan standar mutu perguruan tinggi yang bersangkutan.