Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Karakter Antikorupsi (Rakornas PAK) pada tanggal 11 Desember 2018 yang dihadiri salah satunya oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta upaya dalam pencegahan korupsi, dimana LLDIKTI Wilayah IV berkomitmen untuk ikut mendorong terimplementasikannya PAK pada perguruan tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.
Sehubungan dengan itu Kami menyatakan komitmen untuk melaksanakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, sekaligus Kami menghimbau kepada selruh pimpinan PTS di seluruh wilayah IV agar merealisasikan serta mengimplementasikan PAK sebagai nilai-nilai integritas dan antikorupsi bagi civitas akademik di masing-masing perguruan tinggi.
Demikian surat edaran ini kami buat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.