LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Batas Akhir Laporan PDDIKTI Genap 2018/2019

SURAT-EDARAN-Batas-Akhir-Pelaporan-2018-2 _> Download

Dalam rangka memenuhi amanah Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar, lengkap dan berkualitas pada PDDikti melalui aplikasi feeder online, dengan ini kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh perguruan tinggi yang telah melaporkan data akademik pada PDDikti secara tepat waktu sampai dengan semester Ganjil 2018/2019.
  • Batas akhir sinkronisasi pelaporan data semester genap 2018/2019 akan di tutup pada pukul. 23.00 tanggal 30 Oktober 2019. Mohon agar sinkronisasi dilakukan sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Pusdatin Kemenristekdikti.
  • Sesuai surat edaran Kepala Pusdatin Nomor 25/PI/PT/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perguruan tinggi wajib mengisi Chekpoint pelaporan dan Setting perkuliahan pada PDDikti Feeder untuk semester yang berlaku untuk bahan evaluasi pelaporan.
  • Perlu kami tegaskan kembali bahwa seluruh laporan akademik pada setiap semester diharapkan mencapai 100% secara lengkap dan valid. Hal ini sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 61 tahun 2016 pada pasal 10 butir (7) dan Pasal 12 butir (3) yaitu “Bagi perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan akademik secara berkala dan memasukan data akademik tidak lengkap atau tidak valid ke PDDikti, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  • Dengan diberlakukannya Permenristek No. 59 Tahun 2018 tentang tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi terkait Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) kami harapkan agar PTS dapat menggunakan dan memperbaiki data PDDikti secara lengkap dan valid sebagai sumber data untuk kebutuhan PIN dan SIVIL tersebut sebelum bulan Desember tahun 2020.
  • Berdasarkan hasil bersama pada saat Workshop dan Asistensi Pelaporan Data PDDIKTI antara Pusdatin Kemenristekdikti dengan LLDIKTI tanggal 10-12 Oktober 2019 di Banyuwangi dan memperhatikan surat Kepala Pusat Data dan Informasi IPTEK Dikti Kemenristekdikti nomor: 05/P1.4/PDDIKTI/2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Usulan Pembukaan Periode Pelaporan. Kami sampaikan juga hal-hal sebagai berikut :
    • Perguruan Tinggi yang mengajukan perbaikan data periode lampau (Tipe 1), wajib mengupload pada laman pddikti.ristekdikti.go.id
      • Surat Permohonan sesuai format
      • Surat Pernyataan Pakta Integritas bermaterai Rp.6000
      • Berita Acara Pemeriksaan dan verifikasi data oleh LLDIKTI
      • Dokumen pendukung lainnya:
        • Bukti Registrasi/Pendaftaran Mhs
        • Bukti Pembayaran Kuliah Mhs
        • KRS dan KHS Mahasiswa
        • Absensi Pembelajaran
        • Ijazah dan Transkip
        • SK Konversi dan Pindahan (bagi mhs pindahan)
        • Berita acara Ujian Tugas/Akhir/Tesis/Desertasi
    • Perguruan Tinggi yang mengajukan perbaikan data periode lampau (Tipe 2), wajib mengupload pada laman pddikti.ristekdikti.go.id
      • Surat Permohonan sesuai format
      • Surat Pernyataan materai Rp.6000
    • Surat pernyataan asli tersebut disampaikan ke LLDIKTI Wilayah IV dan Berita Acara dimaksud akan di terbitkan setelah LLDIKTI Wilayah IV melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan dan jika perlu melakukan visitasi lebih lanjut ke perguruan tinggi.
  • Berdasarkan surat edaran Kepala Pusdatin Kemenristekdikti nomor: 11/P1.4/SE/2019 tanggal 03 Mei 2019 perihal Penanganan Migrasi Data pada PT/prodi alih bentuk, Penggabungan, Perubahan Nomenklatur dan lainnya.
    • Perguruan Tinggi (PT) mengajukan surat permohonan migrasi ke Kepala Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti, harus disampaikan melalui LLDIKTI Wilayah IV terlebih dahulu;
    • PT telah menyelesaikan pelaporannya dibuktikan dengan mengisi chekpoint pelaporan pada PDDikti Feeder serta membuat surat pernyataan yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan yang diajukan bahwa data PT lama sudah siap dan tidak ada masalah lagi;
    • Status PT / Prodi yang akan di migrasi telah berstatus tidak aktif/merger/alih bentuk;
    • Data hasil pelaporan pada PT sebelumnya akan dijadikan acuan untuk Pusat dalam melakukan migrasi. Data yang dimigrasikan adalah data mahasiswa yang belum memiliki status keluar/lulus (masih berstatus Aktif), mohon agar data lulusan atau mhs DO/Keluar dapat dibereskan terlebih dahulu sebelum data dimigrasikan pada PT lama terlebih dahulu sehingga tidak ikut dalam migrasi data ke PT baru.
    • Setelah migrasi, Pusdatin akan membuatkan akun untuk kode PT baru, format permohonan akun  dan akun PT lama akan dinonaktifkan.
  • Berdasarkan hasil rekap pelaporan data pada laman PDDIKTI per tanggal 1 Oktober 2019 masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan :
    • PT mengecek kembali seluruh data daftar dan jumlah mahasiswanya agar tidak muncul kembali permasalahan mahasiswa belum terdaftar (belum dilaporkan) ataupun lulusan yang belum terdaftar pada laman PDDIKTI kedepannya.
    • PT mencocokan kembali jumlah mahasiswa dan rasio dosen mahasiswa yang terdapat pada laman pddikti.ristekdikti.go.id apakah sudah sesuai dengan kondisi real yang ada di perguruan tinggi saat ini.
    • PT membuka menu rekap mahasiswa belum dilaporkan aktifitasnya pada laman pddikti.ristekdikti.go.id dan segera memperbaiki data mahasiswa yaitu dengan menstatuskan aktifitas mahasiswanya baik lulusan ataupun yang sudah keluar/mengundurkan diri sehingga mahasiswa tersebut tidak muncul lagi sebagai mahasiswa aktif pada periode selanjutnya.
    • PT melihat presentasi rekap hasil laporan semesteran pada pada laman pddikti.ristekdikti.go.id yang sekarang sudah diubah perhitungannya bukan berdasarkan jumlah aktifitas mahasiswa lagi, tetapi berdasarkan kelengkapan data akademik yang dilaporkan pada PDDIKTI.
  • Jika ada kesulitan dan permasalahan mengenai PDDikti silahkan ajukan pertanyaan pada forum tanya jawab Helpdesk pada laman https://sigap.pddikti.ristekdikti.go.id ke laman LLDIKTI IV terlebih dahulu atau dapat kirim email ke subbagian sistem informasi dan kerjasama LLDIKTI Wilayah IV (sisinfo.lldikti4@ristekdikti.go.id).

 

Share:

More Posts