Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
(daftar terlampir)
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/E2.1/TU/2019 perihal Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi, bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal dan Kemahasiswaan dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai upaya pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi bagi mahasiswa lulusan perguruan tinggi.
Untuk melihat seberapa jauh penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, kami meminta bantuan Saudara untuk menugaskan Kepala Program Studi di perguruan tinggi yang Saudara pimpin agar mengisi kuesioner monitoring dan evaluasi melalui tautan berikut: http://bit.do/PAK2019 paling lambat tanggal 29 November 2019.
Atas bantuan dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.