LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja bagi Dosen PNS dpk.

Default Feature Image Post

Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun 2019 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, dengan ini kami mohon dosen PNS dpk. di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta yang Saudara pimpin agar segera melaporkan capaian SKP tahun 2019 dan menyusun SKP tahun 2020 paling lambat tanggal 31 Januari 2020 secara online melalui laman http://skp.lldikti4.or.id, dan bagi setiap pimpinan PTS diwajibkan untuk melakukan validasi atas laporan capaian SKP tahun 2019 dan penyusunan SKP 2020 yang disusun oleh para dosen PNS dpk. tersebut dibuktikan dengan penyampaian surat pernyataan validasi (format surat pernyataan terlampir).

Share:

More Posts