Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan akan dilakukan perubahan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) atas pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan kehormatan bagi dosen non PNS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV tahun 2020 sesuai dengan PMK 164/PMK.05/2010, dengan ini kami mohon agar Saudara melengkapi data sebagaimana terlampir dan menyampaikannya kepada kami dalam format excel melalui surel keukopwil4@yahoo.co.id dengan subject Data PTKP paling lambat tanggal 21 Februari 2020. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan data tersebut tidak kami terima, maka pemotongan pajak PPh Pasal 21 besaran pemotongan pajaknya sama dengan tahun sebelumnya yaitu menggunakan tarif progresif sebesar 5%. Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor kami mohon kerjasama Saudara untuk dapat melengkapi data dimaksud sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Atas perhatian, bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.