Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
Dimana untuk lulusan, SKPI merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip dan merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya serta dapat meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada perguruan tinggi yang telah memberikan Ijazah kepada lulusannya dengan disertai Transkrip Akademik dan SKPI, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 kami mohon setiap perguruan tinggi dapat memberikan Ijazah kepada lulusannya dengan disertai Transkrip Akademik dan SKPI.
Untuk memastikan bahwa perguruan tinggi Saudara telah memberikan Ijazah kepada lulusannya dengan disertai Transkrip Akademik dan SKPI, kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi mengenai kapan SKPI mulai diberikan kepada lulusan dan menyampaikan 1 (satu) contoh SKPI melalui email akademik@lldikti4.or.id sebelum tanggal 14 Februari 2020.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.