LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Status Akreditasi Terkait Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020

  1. Bagi program studi yang mendapat izin sebelum tanggal 24 Januari 2020 dan belum mendapat Akreditasi dari BAN-PT atau LAM-PT tetap diwajibkan untuk mengajukan re-akreditasi ke BAN-PT atau LAM-PT sebelum berakhir batas waktu izin program studi yang bersangkutan
    atau selambat-lambatnya 2 tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan;
  2. Bagi program studi/institusi yang akreditasinya sudah habis (kadaluarsa), baik bagi yang sedang dalam proses usulan re-akreditasi ke BAN-PT/LAM-PT maupun yang belum, dinyatakan tetap berlaku sampai diterbitkannya SK penetapan akreditasi yang baru;
  3. Masa berlaku akreditasi program studi/institusi adalah 5 tahun sejak tanggal ditetapkan dan perpanjangan jangka waktu peringkat akreditasi tidak dilakukan jika ada laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran akademik atau adanya penurunan mutu program studi/perguruan tinggi;
  4. Bagi program studi atau perguruan tinggi yang akreditasinya masih berlaku dengan peringkat A, B, atau C dapat mengajukan konversi dengan mengisi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) ke BAN-PT
  5. Program studi yang sedang dalam proses re-akreditasi melalui SAPTO tetapi akreditasinya sudah kadaluarsa, maka proses pembelajaran pada program studi tersebut tetap berjalan dan dapat melakukan proses yudisium serta dapat menyelenggarakan wisuda sampai dikeluarkannya peringkat akreditasi baru program studi yang bersangkutan.

Share:

More Posts