Sehubungan dengan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional untuk tanggal 17 Maret 2020 ditiadakan.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.