Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menyusul surat kami Nomor 1920/LL4/TU/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Perguruan Tinggi, dan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020, dengan ini kami sampaikan informasi berikut: