Menyusul surat kami Nomor 1920/LL4/TU/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Perguruan Tinggi, dan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020, dengan ini kami sampaikan informasi berikut:
![](https://b3340165.smushcdn.com/3340165/wp-content/uploads/2024/07/Template-Thumbnail-Youtube-Rilis-18-300x169.png?lossy=2&strip=1&webp=1)
Informasi LLDIKTI Wilayah IV
Jabar Banten Campus Update &Bandung Academic Management System Forum Tahun 2025
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV Dalam rangka