LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pemberitahuan Pelayanan LLDIKTI Wilayah IV

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, serta merujuk Surat Edaran Seketaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. LLDIKTI Wilayah IV mulai tanggal 15 Juni 2020 akan menjalankan Transisi Normal Baru dengan memberikan pelayanan secara offline.

2. Mengingat jumlah pegawai yang diperkenankan untuk melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 50%, dan agar pelayanan offline tetap dapat diberikan secara maksimal, maka untuk pelayanan offline dilaksanakan dengan ketentuan :

a. Paling lambat 1 hari sebelum kunjungan WAJIB mengisi formulir kunjungan dan self assessment melalui https://bit.ly/FormulirKunjunganTamu_LLDIKTI-IV ,

b. Apabila ada pengunjung/tamu yang datang ke LLDIKTI Wilayah IV tanpa mengisi formulir kunjungan dan self assessment sebelumnya, maka WAJIB untuk mengisi sebelum masuk ruang pelayanan;

c. Pada saat kunjungan WAJIB memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 yaitu menggunakan masker, mencuci tangan/menggunakan handsanitizer sebelum masuk ruang pelayanan, tidak berjabat tangan, menjaga jarak saat berbicara serta tidak berkerumun.

d. Unit Layanan Terpadu (ULT) akan melayani pengunjung/tamu maksimal 5 orang dalam 1 ruangan, untuk pendamping disarankan tidak masuk ke dalam ruang ULT.

e. Mengoptimalisasikan penggunaan Teknologi Informasi apabila layanan yang diperlukan masih dapat diakomodir melalui Sistem Informasi yang disediakan oleh LLDIKTI Wilayah IV.

3. Bagi kampus yang akan memulai aktivitasnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Memperhatikan ketentuan peraturan Pemerintah Daerah setempat;

b. Semua aktivitas yang dilakukan memprioritaskan keselamatan jiwa manusia dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19;

c. Setiap penggunaan fasilitas ruangan apabila terpaksa untuk digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya.

Pemberitahuan ini akan ditinjau kembali sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami sampaikan terima kasih.

Share:

More Posts