Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV (daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3478/DKM.00.00/10-14/07/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi para dosen yang mengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi atau sisipan Pendidikan Antikorupsi pada Mata Kuliah Umum (MKU), KPK bermaksud menyelenggarakan kegiatan Webinar Pengembangan Kapasitas Dosen Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi yang akan dilaksanakan sebagaimana surat terlampir.