Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1950/E1/TI/2020 tanggal 13 September 2020 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tiap bulan di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Proses unggah SPTJM dilakukan dengan dua tahap cutoff yaitu tanggal 15 dan 28 pada bulan September hingga November 2020 serta tanggal 15 dan 21 untuk Bulan Desember 2020.
- Agar proses penyaluran berjalan dengan efektif,perguruan tinggi dapat mengajukan SPTJM paling banyak dua kali untuk setiap tahap cutoff.
- SPTJM ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (rektor/wakil rektor atau ketua/wakil ketua atau direktur/wakil direktur) di atas materai.
- Data mahasiswa dan dosen yang sudah diajukan pada SPTJM tidak dapat diubah atau dihapus kecuali untuk pengajuan pada bulan berikutnya.
- Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ dapat diakses mulai 14 September 2020.
- Mahasiswa yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif atau sedang double degree;
- Memiliki laporan aktivitas pada semester 2019/2020 Ganjil, 2019/2020 Genap, 2020/2021 Ganjil, atau 2020/2021 Genap;
- Belum memiliki status keluar.
- Dosen yang dapat diajukan sebagai penerima bantuan adalah:
- Terdaftar di PDDikti, ber-homebase pada perguruan tinggi dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
- Belum memiliki status keluar.
- Ketentuan ini akan selalu dievaluasi dan disampaikan secara berkala kepada seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.