Kepada Yth
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 4 70/10716/DUKCAPIL tanggal 13 Oktober 2020 perihal terse but di atas, maka bersama ini kami beritahukan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan data kependudukan terhadap lembaga pengguna yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil. Berdasarkan monitoring dan evaluasi, terdapat 308 Perguruan Tinggi yang belum mengembalikan dokumen petunjuk teknis pemanfaatan data kependudukan.