Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2020, dan untuk kelancaran proses administrasi pembayaran tunjangan profesi dosen dan kehormatan Profesor, dengan ini kami mohon agar penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk bulan Nopember dan Desember dapat diterima di Subbagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah IV paling lambat tanggal 5 Desember 2020, bagi Perguruan Tinggi yang menyampaikannya lebih dari tanggal tersebut, maka kami tidak dapat memproses pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Profesor untuk bulan Nopember dan Desember 2020.
Atas perhatian dan bantuan Saudara, kami ucapkan terima kasih.