LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1294/E.E1/TI/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan dalam  rangka  pemutakhiran  data  dosen  untuk  mendukung  pelaksanakan  Program  Bantuan Subsidi  Upah berdasarkan  kepada  Peraturan  Sekretaris  Jenderal  Nomor  21  Tahun  2020 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  19  Tahun  2020  tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Bantuan  Pemerintah  Berupa  Subsidi  Gaji/Upah  Bagi  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  (PTK)  dalam  Penanganan  Dampak  Corona  Virus  Disease  2019  (Covid  2019)  Tahun Anggaran 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data eligibel penerima BSU dapat dilihat  pada menu “Bantuan” di laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id berdasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020;
  2. Perguruan tinggi dapat melakukan update “menolak bantuan” jika terdapat PTK yang tidak memenuhi persyaratan;
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas data penerima BSU yang menolak dan masih melanjutkan bantuan;
  4. Pemutakhiran  data  dilakukan  selambat-lambatanya  sampai  hari  Kamis  tanggal  10 Desember 2020;
  5. Bagi PTK yang merasa tidak memenuhi persyaratan penerima BSU, maka PTK tidak perlu mencairkan ke bank dan dana akan kembali ke Negara;
  6. Bagi PTK yang  terbukti  menerima bantuan  tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan  Sekretaris Jenderal Nomor  21 Tahun 2020 akan diminta untuk mengembalikan dana sesuai peraturan yang berlaku;
  7. Pimpinan Perguruan Tinggi Rektor/Direktur/Ketua bertanggung jawab terhadap validitas data penerima BSU yang dikirimkan melalui PDDikti dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) format pada lampiran; dan
  8. SPTJM dikirimkan melalui email pddikti@kemdikbud.go.id dengan subjek [SPTJM—BSU —Kode PT].

Informasi lebih lanjut terkait pemutakhiran data ini, dapat menghubungi tim PDDikti Ditjen Pendidikan Tinggi. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts