Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1294/E.E1/TI/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan dalam rangka pemutakhiran data dosen untuk mendukung pelaksanakan Program Bantuan Subsidi Upah berdasarkan kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) Tahun Anggaran 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data eligibel penerima BSU dapat dilihat pada menu “Bantuan” di laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id berdasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020;
- Perguruan tinggi dapat melakukan update “menolak bantuan” jika terdapat PTK yang tidak memenuhi persyaratan;
- Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas data penerima BSU yang menolak dan masih melanjutkan bantuan;
- Pemutakhiran data dilakukan selambat-lambatanya sampai hari Kamis tanggal 10 Desember 2020;
- Bagi PTK yang merasa tidak memenuhi persyaratan penerima BSU, maka PTK tidak perlu mencairkan ke bank dan dana akan kembali ke Negara;
- Bagi PTK yang terbukti menerima bantuan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 akan diminta untuk mengembalikan dana sesuai peraturan yang berlaku;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Rektor/Direktur/Ketua bertanggung jawab terhadap validitas data penerima BSU yang dikirimkan melalui PDDikti dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) format pada lampiran; dan
- SPTJM dikirimkan melalui email pddikti@kemdikbud.go.id dengan subjek [SPTJM—BSU —Kode PT].
Informasi lebih lanjut terkait pemutakhiran data ini, dapat menghubungi tim PDDikti Ditjen Pendidikan Tinggi. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.