Bandung – Kepala LLDIKTI Wilayah IV melantik Pejabat Fungsional. Acara pelantikan dilakukan secara tatap muka di Aula Gedung A LLDIKTI Wilayah IV dengan undangan terbatas. Pelantikan dilakukan sebagaimana telah ditetapkan Permendikbud nomor 34 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dimana terdapat perubahan struktur organisasi yang berdampak pada hilangnya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
Uman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpah, mudah-mudahan dapat lebih menunjukkan kapasitas dan kompetensi yang professional. Uman juga berharap dengan adanya penyetaraan menjadi pejabat fungsional dapat meningkatkan identitas dan juga harga diri pribadi dan Lembaga.
Dalam sambutannya, Uman menyampaikan bahwa dimana pun kita bekerja, ilmu yang dimiliki harus bermanfaat. Bapak dan Ibu pejabat yang dilantik harus melakukan literasi pembelajaran sepanjang hayat juga bagaimana menyempurnakan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing untuk menghasilkan kinerja terbaik. “Ilmu titi setinggi-tingginya, hati tata sedalam-dalamnya”, sambung Uman.
Turut hadir sebagai saksi Dr. Liris Raspatiningrum, M.Pd. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Universitas Pendidikan Indonesia. Hadir pula sebagai tamu undangan, Prof. Dr. Purwadhi Ketua Koperasi Karyawan Kopertis Wilayah IV sekaligus Rektor Universitas ARS dan Dr. Hidayat Wakil Ketua KORPRI LLDIKTI Wilayah IV.
Daftar pejabat fungsional yang dilantik sebagai berikut :
- Entin Hartini, S.Sos., M.Si. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya;
- Drs. Wahyudin Tahedi, M.Si. sebagai Analis Kepegawaian Ahli Madya;
- Agus Supriatna, S.Sos., M.Si. sebagai Arsiparis Ahli Muda;
- M. Ikrar Budijaya, S.Sos., M.Si. sebagai Analis Anggaran Ahli Muda;
- Sobar, S.H., sebagai Arsiparis Ahli Muda;
- Tarya Sutaryo, S.Sos., sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda;
- Yayan Mulyana, S.E., M.M. sebagai Arsiparis Ahli Muda;
- Endang Setyo Budi Rahayu, S.Sos., M.Si. sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.