LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di LLDIKTI Wilayah IV Tahun 2020

Yth. Dosen PNS dpk.

di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan bahwa Dosen PNS dpk. agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2020 melalui laman https://siharka.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2021. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts