Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di
Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi, antara lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menawarkan kembali Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengundang perguruan tinggi Saudara untuk mengajukan proposal Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi tahun 2021. Adapun persyaratan program bantuan dana tersebut,sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi pengusul proposal berada di bawah Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Program studi yang diusulkan harus di bidang Pendidikan Akademik;
- Perguruan tinggi pengusul memiliki akreditasi program studi minimal B dan AIPT Terakreditasi;
- Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi;
- Memiliki komitmen untuk melaksanakan program sampai tuntas dengan luaran yang ditargetkan;
- Pengusul Klaster 1 wajib mempunyai mahasiswa berkebutuhan khusus aktif pada semester berjalan;
- Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping maupun fasilitasi.
Usulan proposal dapat dikirimkan melalui tautan bit.ly/bantuan-dana-pensus-2021 paling lambat tanggal 19 April 2021 pukul 10:00 WIB.
Demikian kami sampaikan, semoga kesempatan yang kami tawarkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.