LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Perubahan Kepmendikbud tentang IKU

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan telah terbitnya Keputusan Mendikbud Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami beritahukan bahwa terdapat IKU yang mengalami perubahan yaitu:

Semula :

  1. Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.
  2. Persentase lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks berkegiatan di luar kampus.

Menjadi :

  1. Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2 yang meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.
  2. Persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks berkegiatan di luar kampus.

Berkenaan hal tersebut, maka IKU yang tercantum dalam aplikasi SIMONEV telah kami ubah sesuai Kepmendikbud Nomor 3/M/2021.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts