Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di
lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan surat Direktur Sumber Daya Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1584/E4/KK.00/2021 tanggal 11 Juni 2021 perihal pelaksanaan Pedoman Operasioanl Beban Kerja Dosen Tahun 2021, kami beritahukan bahwa untuk dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV pengisian BKD/LKD pada laman https://bkd.lldikti4.or.id/ masih tetap dilakukan sesuai periode yang ditentukan sebagaimana biasa sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi dosen. Adapun pengisian BKD di laman SISTER, sesuai surat edaran dari Direktur Sumber Daya Dirjen Dikti, wajib dilakukan oleh setiap dosen mulai tanggal 1 Juli 2021.