Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ini kami beritahukan bahwa seluruh pelayanan kepada PTS mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021 dilaksanakan secara daring melalui surel: informasi@lldikti4.or.id atau Whatsapp: 08224121226 dan tidak diperkenankan untuk datang langsung ke kantor LLDIKTI Wilayah IV
Peningkatan Jiwa Nasionalisme di Lingkungan Perguruan Tinggi
Saat ini pengaruh budaya luar dalam lingkungan sosial masyarakat berperan