Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ini kami beritahukan bahwa seluruh pelayanan kepada PTS mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021 dilaksanakan secara daring melalui surel: informasi@lldikti4.or.id atau Whatsapp: 08224121226 dan tidak diperkenankan untuk datang langsung ke kantor LLDIKTI Wilayah IV
Berita
LLDIKTI IV Hadirkan ‘3 Kitab’ Lejitkan Budaya Mutu Perguruan Tinggi
Sebagai bentuk fasilitasi mutu pendidikan tinggi sesuai Permendikbud 53 Tahun