LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pemberitahuan

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Dalam rangka tertib administrasi serta peningkatan kualitas layanan pengusulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV, kami menghimbau agar pengusulan melalui laman  jad.lldikti4.or.id dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada menu checklist persyaratan terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti:
  2. Lampiran dokumen yang sesuai baik isi maupun tempatnya, scan dari dokumen asli dan harus jelas terbaca serta posisi yang benar (tidak terbalik);
  3. Tanggal surat pengantar usulan maksimal 1 bulan sebelum usulan diajukan;
  4. Khusus untuk usulan Lektor kepala dan Guru besar, wajib menyertakan Penilaian Kinerja selama 2 tahun terakhir, .pdf Ringkasan (dilengkapi cover, lembar pengesahan, dan daftar isi) dari Disertasi/Tesis (sesuai pendidikan terakhir), Sertifikat Pendidik, Ijazah pendidikan terakhir yang disertai dengan Sertifikat akreditasi prodi (khusus S3) dan Penyetaraan Ijazah (untuk lulusan LN)
  5. Usulan sudah direviu oleh reviewer internal berdasarkan PO PAK 2019 dan suplemen tambahan tahun 2020 dengan melampirkan bukti telah direviu, format terlampir;
  6. Pada bidang A, kegiatan pengajaran menyertakan bukti penugasan berupa SK tugas mengajar, serta bukti kinerja berupa DHMD/Daftar Nilai/BAP Perkuliahan;
  7. Bagi tiap-tiap usulan jabatan pada bidang B diperlukan kelengkapan sebagai berikut:
  8. Untuk semua usulan (AA sampai Profesor), wajib menyertakan url jurnal yang tertuju pada artikel dan file artikel ilmiah dalam bentuk .pdf.
  9. Untuk usulan Lektor, tambahan lampiran peer review pada setiap Karya Ilmiah yang diajukan.
  10. Untuk usulan Lektor Kepala dan Profesor, tambahan lampiran peer review, similarity check dan url index.
  11. Pada bidang C dan D, menyertakan bukti penugasan berupa SK/surat tugas/undangan serta bukti kinerja berupa sertifikat dan materi paparan atau bukti kinerja lain yang sesuai dengan kegiatan;
  12. Mulai bulan Agustus 2021, usulan dapat diajukan mulai tanggal 1 sampai dengan 25 setiap bulannya.

Demikian kami sampaikan agar diperhatikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts