Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Berdasarkan surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor: 2640/E4/KK.01.01/2021 tanggal 14 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan bahwa pada Serdos 2021 tidak diberlakukan mekanisme PSD-PTU LLDIKTI dan PSD-PTU PTS terkait dengan jumlah DYS yang diusulkan,seluruh Perguruan Tinggi berperan sebagai PSD-PTU selama proses Sertifikasi Dosen berlangsung, sementara PSD PTU LLDIKTI berperan sebagai pengawas selama proses dan penerima hasil Sertifikasi Dosen.
Untuk itu setiap Dosen yang diSertifikasi (DYS), wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Sertifikasi Dosen tahun 2021 dengan memperhatikan petunjuk dan informasi yang telah disampaikan.