Menindaklanjuti Sosialisasi dan Surat dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor:1098/J5/KM.01.00/2021 tanggal 06 Agustus 2021 perihal Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021 yang diselenggarakan, maka bersama ini kami sampaikan kepada PTS yang bersedia menyelenggarakan Program Bantuan UKT/SPP tersebut agar menyampaikan surat permohonan kesediaan menjadi menyelenggara Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021 ke email kemahasiswaan.lldikti4@gmail.com dan
mengisi data pada link berikut : https://bit.ly/Bantuan_UKT2021_LL4
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka bagi PTS yang akan menyelenggarakan Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021 agar memperhatikan hal-hal tersebut dibawah ini:
- Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil;
- Mahasiswa penerima pada semester sebelumnya yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP;
- Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022;
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi dan KIP-Kuliah;
- Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan dan terdaftar di PD-DIKTI;
- Penerima bantuan UKT/SPP akan menerima bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah ke lembaga adalah sebesar Rp. 2.400.000,- (At-Cost)
- Mengisi Pendataan Biaya Besaran UKT/SPP Perkuliahan Tahun 2021 pada link berikut : https://bit.ly/Biaya-UKT-SPP-PTS-LL4
Surat/berkas fisik permohonan kesanggupan menjadi penyelenggara Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021, harap disampaikan ke LLDIKTI Wilayah IV paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Perlu kami sampaikan juga bahwa surat permohonan kesanggupan yang Saudara kirim akan kami seleksi dan diberikan kepada PTS yang memenuhi syarat.