LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Penyampaian Dokumen Statuta Perguruan Tinggi

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Undang-undang pendidikan tinggi Nomor 12 tahun 2012 menetapkan bahwa perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai dasar pengelolaan, landasan penyusunan peraturan, dan operasional pada perguruan tinggi. Untuk itu dalam rangka mendorong penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik, bagi perguruan tinggi yang belum memiliki statuta agar segera menyusun statuta dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi data statuta perguruan tinggi pada laman https://direktori.lldikti4.or.id/, kami sampaikan perguruan tinggi yang belum mengunggah dan/atau telah melakukan revisi statuta perguruan tinggi agar dapat segera mengisi data dan unggah dokumen statuta pada laman https://direktori.lldikti4.or.id/user/dashboard

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV,

Ir. Dharnita Chandra, M.Si.
NIP 196410071989032002

Share:

More Posts