LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pemberitahuan Pelayanan Tatap Muka

Yth. Pengguna Layanan LLDIKTI Wilayah IV

Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami sampaikan bahwa wilayah Kota Bandung termasuk kriteria PPKM Level 2. Sehubungan dengan hal tesebut, perlu kami sampaikan pula bahwa seluruh pelayanan LLDIKTI Wilayah IV mulai tanggal 1 November 2021 dapat dilaksanakan secara tatap muka melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap tamu yang berkunjung wajib memperlihatkan sertifikat vaksin melalui PeduliLindungi;
  2. Jika tamu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dikarenakan alasan kesehatan lainnya, maka tamu diwajibkan membawa hasil tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam;
  3. Menerapkan protocol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan akan ditinjau serta dievaluasi secara berkala. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts