Dalam upaya mewujudkan SDM unggul berkarakter, LLDIKTI Wilayah IV menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara LLDIKTI Wilayah IV dengan KPK ini dilaksanakan secara blended, pada hari Rabu, 24 November 2021 bertempat di Aula Gedung A LLDIKTI Wilayah IV dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Ir. Dharnita Candra, M.Si. dalam sambutannya menyatakan bahwa Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, tidak terlepas dari 8 indikator utama yang 3 sasaran besarnya adalah peningkatan kualitas lulusan, dosen dan kurikulum. Terkait dengan peningkatan kualitas lulusan, terdapat kebijakan yaitu mahasiswa mendapatkan hak untuk mengambil 2 semester di luar kampus dan 1 semester di dalam kampus diluar program studi yang diambil dan itu dihitung setara dengan 20 sks.
Penandatangan nota kesepahaman ini dapat dilanjutkan lebih lanjut dan detail oleh masing-masing perguruan tinggi dengan KPK. “Yang paling penting adalah hasil dari penandatangan MoU ini”, ujar Dharnita.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman antara LLDIKTI Wilayah IV dengan KPK ini adalah: Pertama, Pendidikan Antikorupsi yaitu pengembangan materi dan promosi pendidikan antikorupsi, pembinaan dan pengembangan kapasitas akademisi antikorupsi, penyelenggaraan seminar/lokakarya/pelatihan/kursus antikorupsi dan peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi serta setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan antikorupsi yang dilakukan tanpa bertujuan komersil atau mencari keuntungan.
Kedua, Kajian dan Riset. LLDIKTI Wilayah IV dan KPK dapat melakukan kegiatan kajian dan riset antara lain dalam hal etika, budaya dan perilaku antikorupsi juga dapat saling memberikan informasi dan data yang diperlukan dalam kajian dan riset sepanjang tidak melanggar kerahasiaan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal masing-masing. LLDIKTI Wilayah IV menyediakan publikasi lokal dalam rangka memperkuat program pengembangan literasi antikorupsi.
Ketiga, Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. LLDIKTI Wilayah IV dan KPK dapat melakukan kegiatan bersama dalam bentuk sosialisasi dan kampanye antikorupsi diantaranya dalam bentuk penyuluhan antikorupsi dan penyebaran informasi melalui media cetak, media elektronik, seminar dan lokakarya serta setiap penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi yang dilaksanakan tidak bertujuan komersil atau mencari keuntungan.
Keempat, Narasumber dan Ahli. LLDIKTI Wilayah IV dan KPK dapat saling memberikan bantuan narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing dalam kajian antikorupsi. LLDIKTI Wilayah IV dapat memberikan bantuan sebagai ahli dalam perkara yang ditangani oleh KPK serta LLDIKTI Wilayah IV dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap akademisi yang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai peraturan yang berlaku.
Kelima, Pertukaran Informasi dan Data. LLDIKTI Wilayah IV dan KPK dapat saling meminta dan memberikan informasi atau data secara elektronik maupun non-elektronik yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing pihak selama bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal masing-masing.
Turut hadir Wakil Ketua KPK RI, Dr. Nurul Ghufron, SH., MH, Direktur Jaringan Pendidikan Antikorupsi, Aida Zulaiha, Plt. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Insan Fahmi, Ketua ABPPTSI Jawa Barat, Drs. Sali Iskandar dan yang hadir secara daring melalui media Zoom Meeting, Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.