LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Kenaikan Pangkat Bagi Tenaga Administrasi dan Dosen PNS DPK di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Nomor 611/A3/KP.06.00/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Surat Edaran Pengusulan Kenaikan Pangkat Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengusulan kenaikan pangkat periode April dan Oktober 2022 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi https://empat.lldikti4.or.id IV (bagi tenaga administrasi disampaikan kepada Koordinator Fungsi HKT). Batas akhir usulan kenaikan pangkat ke LLDIKTI Wilayah IV, untuk periode April 2022 adalah tanggal 7 Februari 2022 dan untuk periode Oktober 2022 adalah tanggal 5 Agustus 2022.
  2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2021 Tanggal 3 Februari 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, bahwa SKP 2021 sebagai salah satu syarat Kenaikan Pangkat disusun berdasarkan ketentuan PP No. 46 Tahun 2011 untuk bulan Januari – Juni dan PP No. 30 Tahun 2019 untuk bulan Juli – Desember.
  3. Adapun persyaratan kenaikan pangkat dimaksud adalah sebagai berikut :
  4. Usul Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) untuk tenaga administrasi
  5. Scan/Pindai Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    • Scan/Pindai Asli SK CPNS dan SK PNS (apabila baru pertama kali usul kenaikan pangkat);
    • Scan/Pindai Asli Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I (apabila usul kenaikan pangkat dari golongan ruang II/d);
    • Scan/Pindai Asli Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah (bagi yang memiliki);
    • Scan/Pindai Asli ljazah dan Transkrip nilai yang belum pernah digunakan untuk kenaikan pangkat;
    • Scan/Pindai Asli Surat Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara (apabila pendidikan terakhir belum tercantum pada SK Pangkat terakhir);
    • Scan/Pindai Asli Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
  • Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Dosen
    • Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
    • Scan/Pindai Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    • Scan/Pindai Asli SK CPNS dan SK PNS (apabila baru pertama kali usul kenaikan pangkat);
    • Scan/Pindai Asli SK dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Akademik terakhir;
    • Scan/Pindai Asli ljazah dan Transkrip nilai yang belum pernah digunakan untuk kenaikan pangkat;
    • Scan/Pindai Asli Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar;
    • Scan/Pindai Asli Surat Keputusan Pembebasan sementara/Pemberhentian dari Jabatan Dosen, Surat Keputusan Pengaktifan kembali/Pengangkatan kembali dari Jabatan Dosen (bagi yang sudah selesai studi lanjut dengan status tugas belajar);
    • Scan/Pindai Asli Surat Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara (apabila pendidikan terakhir belum tercantum pada SK Pangkat terakhir);
    • Scan/Pindai Asli Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.

Apabila penyerahan berkas usulan melewati batas waktu yang telah ditentukan, dan usula tidak sesuai dengan persyaratan, maka usulan kenaikan pangkatnya tidak dapat kami proses lebih lanjut

Share:

More Posts