Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 bagi Dosen PNS di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Saudara diwajibkan untuk melakukan penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai periode bulan Juli s.d. Desember 2021, dan menyampaikan SKP dan penilaian kinerja pegawai yang sudah ditandatangani oleh Saudara, diketahui oleh atasan langsung dan pimpinan perguruan tinggi Saudara dalam bentuk hardfile ke LLDIKTI Wilayah IV paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
- Saudara tidak diharuskan menyusun kembali SKP dan penilaian kinerja pegawai periode bulan Januari s.d. Juni 2021 pada laman https://skp.lldikti4.or.id, dikarenakan sudah kami perbaiki periode pengisiannya menjadi 1 (satu) semester. Untuk itu kami membuka kembali laman https://skp.lldikti4.or.id tersebut agar Saudara dapat memeriksa kembali SKP dan penilaian kinerja pegawai yang sudah Saudara susun.
- Format dan panduan pengisian SKP, materi sosialisasi SKP, dan Perjanjian Kinerja Kepala LLDIKTI Wilayah IV yang nantinya akan dijadikan acuan untuk penyusunan rencana kinerja atasan langsung dapat diunduh melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1qSnM0S3uukNeObWAF2Mf2pUVnC6Lf483?usp=sharing
- Saudara juga dapat melakukan penyusunan SKP tahun 2022 menggunakan format yang sama, sehingga saat aplikasi SKP dari Badan Kepegawaian Negara sudah dapat digunakan, Saudara tinggal menyalin dari SKP yang sudah saudara susun
- Mengingat pentingnya SKP tersebut terhadap pelayanan kepegawaian Saudara, kami mohon Saudara dapat menyampaikan kepada kami sesuai dengan waktu yang telah ditentukan