Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Diberitahukan dengan hormat, untuk menghindari terjadinya kekeliruan pembayaran tunjangan profesi
yang disebabkan tidak adanya data yang akurat, maka kami mohon perhatian Saudara mengenai hal-hal
sebagai berikut :
1. Melaporkan Dosen Tetap Yayasan yang telah memiliki sertifikat pendidik, apabila yang
bersangkutan sedang/akan menjalankan cuti, dan/atau melaksanakan perjalanan ke luar negeri
baik dalam acara tugas kedinasan maupun dalam acara keagamaan (menjalankan ibadah
umroh/haji).
2. Melaporkan Dosen Tetap Yayasan yang sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas
belajar, dan menyampaikan kepada kami dengan surat resmi dari Pimpinan perguruan tinggi.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah Surat/SK aktif kembali (terhitung mulai
tanggal kapan aktif melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan salinan sah ijazah.