LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Himbauan Penggunaan PIN

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik, dengan ini kami memberitahukan bahwa seluruh ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional (PIN).

Sehubungan dengan hal tersebut maka sebelum pelaksanaan wisuda, kami mohon agar Saudara dapat melakukan reservasi PIN bagi calon wisudawan/wisudawati. Perguruan tinggi bertanggung jawab apabila ada ijazah yang belum menggunakan PIN.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV,

M. Samsuri
NIP 197901142003121001

Share:

More Posts