Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Dalam rangka memperlancar proses pengusulan jabatan akademik dosen, dengan ini kami
sampaikan beberapa hal, sebagai berikut :
- Pengusulan JAD agar memperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Pada menu checklist persyaratan terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti :
- Lampiran dokumen yang sesuai baik isi maupun tempatnya, scan dari dokumen asli
dan harus jelas terbaca serta posisi yang benar (tidak terbalik). - Tanggal surat pengantar usulan maksimal satu bulan sebelum usulan diajukan.
- Khusus untuk usulan Lektor Kepala dan Guru Besar, wajib menyertakan Penilaian
Kinerja selama dua tahun terakhir, pdf Ringkasan (dilengkapi cover, lembar
pengesahan, dan daftar isi) dari Disertasi/Tesis (sesuai pendidikan terakhir), Sertifikat
Pendidik, Ijazah pendidikan terakhir yang disertai dengan Sertifikat akreditasi prodi
(khusus S3) dan Penyetaraan Ijazah (untuk lulusan LN).
b. Usulan sudah direview oleh reviewer internal berdasarkan PO PAK 2019 dan suplemen
tambahan tahun 2020 dengan melampirkan bukti telah direview. (format terlampir).
c. Pada bidang A, kegiatan pengajaran agar menyertakan bukti penugasan berupa SK tugas
mengajar, serta bukti kinerja berupa DHMD/Daftar Nilai/BAP perkuliahan.
d. Bagi tiap-tiap usulan jabatan pada bidang B diperlukan kelengkapan sebagai berikut : - Untuk semua usulan (AA sampai Profesor), wajib menyertakan url jurnal yang tertuju
pada artikel dan file artikel ilmiah dalam bentuk pdf. - Untuk usulan Lektor, tambahan lampiran peer review pada setiap Karya Ilmiah yang
diajukan. - Untuk usulan Lektor Kepala dan Profesor, tambahan lampiran peer review, similarity
check dan url index.
1282/LL4/KK.02.00/2022 3 Juni 2022
e. Pada bidang C dan D, menyertakan bukti penugasan berupa SK/Surat Tugas/Undangan
serta bukti kinerja berupa Sertifikat dan materi paparan atau bukti kinerja lain yang sesuai
dengan kegiatannya.
f. Usulan dapat diajukan mulai tanggal 1 sampai dengan 25 setiap bulannya.
- Kami sampaikan juga penyesuaian PO PAK 2019 sebagaimana tertuang dalam surat Plt.
Direktur Jenderal Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek nomor 0403/E.E4/KK.00/2022
tanggal 25 Mei 2022 perihal Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional
Dosen Lektor Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen, yang mulai berlaku tanggal 1
Juli 2022 agar dapat dipedomani dengan sebaik-baiknya. - Dosen diberikan akses ke laman https://jad.lldikti4.or.id/ sebatas menginput dan memantau
usulan jabatan akademik, sedangkan pengusulan ke LLDIKTI tetap dilakukan oleh operator
Perguruan Tinggi. (akun dapat diperoleh melalui operator Perguruan Tinggi).
Demikian kami sampaikan, agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja
sama Saudara kami ucapkan terima kasih.